Thursday, 30 August 2012

KCB [Ketika Curup Bersemi]



ada suka cita menaungi bumi pat petulai akhir-akhir ini.
satu persatu para mujahid mujahidah bersegera menggenapkan separuh diin diri,
mengikat cinta dalam ikatan sah tak terbantah,
semoga keberkahan selalu membersamai mereka..
barokallaahu laku ma..


terkisah seorang ukhtiy,
"ummi, resepsi nanti tak sesuai ingin hati..
tak sesuai syari'at yang ana pelajari..
sedih hati..
tapi tetap saja organ tunggal kan berbunyi.."

lain lagi dengan yang ini..
"apa hendak dikata, ya ikhwah fillaah..
bagaimana pun keadaannya,
yang penting kan ijab sah..
lagi pula ini bentuk birrul walidain kita..
menghormati yang lebih tua..
tak mengapa salaman saja.."

teringat daku di suatu masa..
di mana syariat diberlakukan paksa..
entah apa kata jiran tetangga..
satu kalimat saja :
"ini lah bentuk nyata taat padaNYA!"

berkurang kah taat pejuang hari ini?
tak murni lagi kah niat di hati?
terkikiskah smangat jihad dalam diri..
tuk tegak kan syariat di muka bumi..
karna dahsyatnya cabaran menanti

duhai yang mengimpikan pernikahan full barokah..
persiapkan diri tak sekedar jelang ta'aruf saja..
wacanakan sejak dini pada orang tua..
hingga akad dan walimah pun ikut tata syariat NYA

bersiap siagalah para mujahid mujahidah
menikah bisa terjadi kapan saja..
ingat-ingat nikah puncak dakwah keluarga..
waspadalah..waspadalah

Tuesday, 21 August 2012

[tentang] puasa syawal


Ustadz, apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan Syawal? Jazakallahu khairan.



Jawaban:
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.

Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.

Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.

Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?

Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)
Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)

Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Ustadz, apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan Syawal? Jazakallahu khairan.

Jawaban:
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.
 

Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.
 

Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
 

Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)
 

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?
 

Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)
Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Dari Abu Ayyub Al Anshori, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim no. 1164)


Ustadz, apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan Syawal? Jazakallahu khairan.

Jawaban:
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.
Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.
Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?
Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)
Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com


Ustadz, apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan Syawal? Jazakallahu khairan.

Jawaban:
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.
Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.
Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.
Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)
Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?
Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasa enam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)
Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)
Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com




Pertanyaan:
Ustadz, apakah puasa Syawal harus dilakukan berturut-turut enam hari atau boleh terputus-putus asalkan masih tetap di bulan Syawal? Jazakallahu khairan.

Jawaban:
Ulama berselisih pendapat tentang tata cara yang paling baik dalam melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal.

Pendapat pertama, dianjurkan untuk menjalankan puasa Syawal secara berturut-turut, sejak awal bulan. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Ibnul Mubarak. Pendapat ini didasari sebuah hadis, namun hadisnya lemah.

Pendapat kedua, tidak ada beda dalam keutamaan, antara dilakukan secara berturut-turut dengan dilakukan secara terpisah-pisah. Ini adalah pendapat Imam Waki’ dan Imam Ahmad.

Pendapat ketiga, tidak boleh melaksanakan puasa persis setelah Idul Fitri karena itu adalah hari makan dan minum. Namun, sebaiknya puasanya dilakukan sekitar tengah bulan. Ini adalah pendapat Ma’mar, Abdurrazaq, dan diriwayatkan dari Atha’. Kata Ibnu Rajab, “Ini adalah pendapat yang aneh.” (Lathaiful Ma’arif, hlm. 384–385)

Pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan bolehnya puasa Syawal tanpa berurutan. Keutamaannya sama dengan puasa Syawal secara terpisah. Syekh Abdul Aziz bin
Baz ditanya tentang puasa Syawal, apakah harus berurutan?

Beliau menjelaskan, “Puasa 6 hari di bulan Syawal adalah sunah yang sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Boleh dikerjakan secara berurutan atau terpisah karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keterangan secara umum terkait pelaksanaan puasa Syawal, dan beliau tidak menjelaskan apakah berurutan ataukah terpisah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barang siapa yang berpuasa Ramadan, kemudian diikuti puasaenam hari bulan Syawal ….‘ (Hadis riwayat Muslim, dalam Shahih-nya)
Wa billahit taufiiq ….” (Majmu’ Fatwa wa Maqalat Ibni Baz, jilid 15, hlm. 391)


Disusun oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah).
Artikel www.KonsultasiSyariah.com




#Tetapi barangkali ada yang punya kebiasaan puasa Senin Kamis atau puasa Daud. Lalu apakah diperbolehkan ia niatkan dua puasa sekaligus?

Berikut ada keterangan dari Syaikh Muhammad bin Rosyid Al Ghofili. Beliau hafizhohullah berkata,

"Ada sebagian orang yang melakukan puasa enam hari di bulan Syawal sekaligus berniat puasa senin kamis karena itulah hari kebiasaan puasanya. Yang ia harapkan adalah pahala kedua puasa tersebut. Dan ini adalah pendapat sebagian ulama yang dianggap sebagai ijtihad mereka. Namun yang jelas ijtihad ini adalah ijtihad yang keliru. Yang benar, tidak bisa diperoleh pahala puasa Syawal dan puasa senin kamis sekaligus. Karena puasa enam hari di bulan Syawal punya keutamaan tersendiri dan puasa senin kamis punya keutamaan tersendiri.

Begitu pula contoh lainnya, siapa yang menjadikan puasa enam hari di bulan Syawal satu niat dengan puasa ayyamul biid (puasa pada tanggal 13, 14, dan 15 hijriyah). ... Penggabungan niat seperti ini adalah pendapat yang tidak benar dan tidak ada dasarnya karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-adakan suatu perkara dalam urusan agama kami yang tidak ada dasarnya, maka amalan tersebut tertolak" (Muttafaqun 'alaih). Ibadah itu sudah paten baik ibadah yang sunnah maupun yang wajib. Ibadah itu masuk dalam hukum syar'i, artinya harus ada dalil yang membenarkannya. Sehingga tidak boleh bagi seseorang beribadah kepada Allah Ta'ala kecuali dengan dalil yang benar-benar tegas, yang tidak ada keraguan di dalamnya."

Demikian penjelasan Syaikh Muhammad bin Rosyid dalam kitabnya Ahkam Maa Ba'da Shiyam, hal. 169.
*sumber asli





#Terkait dengan puasa enam hari di bulan Syawal setelah hari ‘id, apakah seorang wanita muslimah sebaiknya memulai puasa qadha sebanyak hari puasa yang ditinggalkannya karena haid, kemudian setelah itu barulah dia mengerjakan puasa enam hari (bulan Syawal, pen.) atau bagaimana seharusnya?

Jawaban:
Alhamdulillah.
Jika dia (wanita muslimah tersebut, pen.) ingin memperoleh pahala yang telah disebutkan dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan (secara penuh, pen.) kemudian mengikutinya dengan puasa enam hari di bulan Syawal maka itu senilai dengan puasa selama setahun.” (HR. Muslim, no. 1984)

Maka, seorang wanita muslimah seharusnya menyempurnakan puasa Ramadhan-nya terlebih dahulu, baru kemudian dia melanjutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, agar sejalan dengan hadits dan supaya dia bisa meraih pahala yang disebutkan dalam hadits tersebut.

Adapun dari segi boleh atau tidaknya, wanita muslimah tersebut boleh mengakhirkan qadha puasa Ramadhan, sesuai dengan kemampuannya, sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba.

Keterangan Syaikh Muhamad bin Shaleh al-Munajed
Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/4082
***

artikel muslimah.or.id
Penerjemah: Tim Penerjemah Muslimah
Murajaah: Ust Ammi Nur Baits

Monday, 20 August 2012

Gombalan maut si Abii..




 
Abi : “mi,,, jangan terlalu lama duduk di kursi itu,,pindah sini dekat abi aja.”
Umi : “loh kenapa bi?”
Abi. : “takut dikerubung semut,, soalnya umi manis.” 

(ajiiB)



Abi : “mi,, orangtua umi dulu pengrajin bantal ya?”
Umi : “hah?! Bukan, kan abi tahu pensiunan PNS, kenapa bi? “
Abi : “kok kalo deket umi rasanya nyamaaan.”

(Hajarrr blehh)

Abi. : “umi itu seperti sendok.”
Umi : “kenapa?”
Abi. : “karena umi terus mengaduk-aduk perasaan abi.” 

 yiihaa
 

Umi : “abi, kalo ibu kamu & aku tenggelam barengan,,siapa yg kamu tolong?”
Abi. : “ya ibuku lah,, emang kamu yg lahirin aku?”
Umi. : “ih kamuuu.”
Abi. : “iyaa,,tapi habis selamatin ibuku,, aku akan tenggelam bersama kamu.”

Prikitiw

Abi. : “hmm,, maaf yaaa,,belakangan ini tangan abi agak kasar.”
Umi. : “ahh,, gpp kookk,, emangnya kenapa?”
Abi. : “soalnya tiap hari abi jadi kuli.”
Umi. : “yang bener bi,,dimanaaa? “
Abi. : “di hati kamu say,,abi sedang buatin istana cinta buat kita berdua.”

(Hahahha, ampunnnn)

Abi. : “sayaaanngggg, ayah kamu astronot yaaa,,,.”
Umi. : “nggak kookk.”
Abi. : “kalo gitu pasti kakek kamu.”
Umi. : “nggak jugaa.”
Abi. : “trus yg astronot siapaa,,?”
Umi. : “nggak adaaa.”
Abi. : “tapi koq ada berjuta2 bintang di mata kamuuuu,,.”

(asyeek)

Abi. : “umii sayyaang..,, kamu capek yaaa,,.”
Umi. : “haaahhh, kok abi tahu,,. “
Abi. : “soalnya yayang berlari2 terus di pikiran abi,,.”

(Prikitiuww)

Abi. : boleh pinjem flashdisknya yang?
Umi. : boleh, mau buat apa bi?
Abi. : buat transfer hatiku ke hatimu…

(wkwkwk)

Umi. : lho bi..mau kemana?
Abi. : cari yayang lagi…
Umi. : kok?
Abi. : lha satu aja bahagianya begini, apalagi dua…
Umi. : ……: *lempar tabung gas*

Monday, 9 July 2012

fiqih puasa ramadhan 3# : qodho [mengganti puasa] dan fidyah



Siapa yang wajib mengqodho atau membayar fidyah dari orang yang boleh meninggalkan puasa?


1. Anak kecil : Tanpa Qodho tanpa fidyah.
Anak kecil jika sudah baligh tidak wajib mengqodho dan membayar fidyah karena puasa yang di tinggal saat sebelum baligh.

2. Orang Gila
a. Gila yang di sengaja wajib mengqodho saja dan tidak wajib fidyah
b. Gila yang tidak di sengaja tidak wajib mengqodho dan tidak wajib fidyah

3. Wanita haid hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah.

4. Wanita Nifas hanya wajib mengqodho dan tidak wajib membayar fidyah

5. Orang sakit
  • Sakit yang masih ada harapan sembuh wajib mengqodho jika sembuh dan tidak wajib fidyah.
  • Sakit yang menurut keterangan dokter sudah tidak ada harapan sembuh maka ia tidak wajib mengqodho akan tetapi hanya membayar fidyah setiap hari yang ia tidak puasa dengan 1 mud atu 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.

6. Orang tua
Orang tua disamakan dengan orang sakit yang tidak diharap kesembuhannya. Karena orang tua tidak akan kembali muda. Maka baginya hanya wajib membayar fidyah 1 mud atau 6,7 ons diberikan kepada fakir miskin.

7. Orang musafir hanya wajib mengqodho saja dan tidak wajib membayar fidyah

8. dan 9. Wanita hamil dan menyusui ada tiga macam :
  • Wajib qodho saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri
  • Wajib qodho saja jika dia khawatir akan dirinya sendiri sekaligus khawatir keadaan anaknya
  • Wajib qodho dan fidyah jika dia khawatir akan keselamatan bayinya dan tidak khawatir akan dirinya sendiri.

Orang Yang Wajib Berpuasa
Dari keterangan di atas bisa disimpulkan bahwa selain orang yang boleh meninggalkan puasa maka mereka adalah orang-orang yang wajib berpuasa.

fiqih puasa Ramadhan 2# : orang yang boleh tidak berpuasa



eh, ternyata ada juga loh orang yg boleh g ikut berpuasa frenz fillah..
sapa aja tuch??


cekidot yukz...


1. Gila
Orang gila tidak wajib berpuasa bahkan seandainya berpuasa maka puasanya pun tidak sah. Namun dalam hal ini ulama membagi ada dua macam orang gila yaitu :
  • Gila yang di sengaja jika puasa maka puasanya tidak sah akan tetapi wajib mengqodho. Sebab sebenarnya ia wajib berpuasa karena ia membuat dirinya gila dan ini adalah kesalahan maka nanti setalah ramadhon ia mengqodho.
  • Gila yang tidak di sengaja, disamping tidak wajib puasa seandainya berpuasa maka puasanya tidak sah dan jika sudah sembuh tidak berkewajiban mengqodho.
2. Anak kecil
Maksudnya adalah anak yang belum baligh. Baligh ada
3 tanda yaitu :
  • Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun hijriah.
  • Keluar darah haid usia 9 tahun hijriah (bagi anak perempuan)
  • Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka di tunggu hingga umur 15 tahun. Dan jika sudah genap 15 tahun maka ia telah baligh dengan usia yaitu usia 15 tahun.
3. Sakit
Orang sakit boleh meninggalkan puasa. Akan tetapi disini ada ketentuan bagi orang sakit tersebut yaitu :
  • Sakit parah yang memberatkan untuk berpuasa.
  • Menurut dokter muslim terpercaya penyakit akan bertambah parah atau lama sembuhnya jika ia puasa atau berdasarkan pengalamannya sendiri setiap kali berpuasa penyakitnya bertambah parah. 
*ghina sangad dah ini..

    Catatan :
    Dalam hal ini tidak terbatas kepada orang sakit saja akan tetapi siapapun yang lagi berpuasa lalu menemukan dirinya lemah dan tidak mampu untuk berpuasa dengan kondisi yang membahayakan terhadap dirinya maka saat itu pun dia boleh membatalkan puasanya. Akan tetapi ia hanya boleh makan dan minum seperlunya kemudian wajib menahan diri dari makan dan minum seperti layaknya orang puasa.

    4. Orang tua
    Orang tua (lanjut usia) yang berat untuk melakukan puasa diperkenankan untuk meninggalkan puasa.

    5. Haid
    Wanita yang lagi haid tidak wajib berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.

    6. Nifas
    Wanita yang lagi nifas tidak wajib berpuasa bahkan jika berpuasa puasanya pun tidak sah bahkan haram hukumnya.

    7. Hamil
    Orang hamil yang khawatir akan kondisi :
    a. Dirinya, atau
    b. Janin bayinya

    8. Menyusui
    Orang menyusui yang khawatir akan kondisi :
    a. Dirinya atau
    b. Kondisi bayi yang masih di bawah umur 2 tahun hijriyah

    Bayi disini tidak harus bayinya sendiri akan tetapi bisa juga bayi orang lain

    9. Bepergian (musafir)
    Semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan sebagai berikut ini :
    a. Tempat yang di tuju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
    b. Dipagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya.

    Misal seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang. Antara Cirebon semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan cirebon jam 2 malam (sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah jam 4 pagi. Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka di pagi hari sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.

    Berbeda jika berangkatnya ke semarang setelah masuk waktu subuh, sabtu pagi setelah masuk waktu subuh masih di Cirebon. Maka di pagi hari itu ia tidak boleh tidak
    berpuasa karena sudah masuk subuh ia masih ada di rumah. Tetapi ia boleh tidak puasa di hari ahadnya, karena di subuh hari ahad ia berada di luar wilayahnya.

    Catatan
    Seseorang dalam bepergian akan di hukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari. Misal orang yang pergi ke semarang tersebut dalam contoh. saat ditegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di semarang lebih dari 4 hari.

    Dan jika ia niat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai semarang ia sudah di sebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqosor sholat. Untuk di hukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah di sebut mukim.



    baca juga tentang yang membatalkan puasa dan siapa saja yang boleh mengganti puasa ya..