Monday 5 June 2017

Minum sambil berdiri, bolehkah?

 “Janganlah sekali-kali salah seorang di antara kalian minum sambil berdiri. Apabila dia lupa maka hendaknya dia muntahkan.” (HR. Muslim no. 2026)


Hectic sangat tau dengan hadis itu..
Bukan nya gak suka dalil-dalil loh ya..
Tapi rasa nya emak rempong yang mesti ini itu dalam satu waktu itu kadang bikin saya galau sendiri untuk tertib makan minum ini. Belum lagi si baba yang kekeuh apa-apa itu "nyunnah"..



Sesama Mak rempong pasti tau lah gimana rush hour kita itu kan kan kaaannn..

Pepagi kadang mesti ngunyah sarapan sambil bolak balik kamar - dapur karena Hana bangun merengek minta nonton diva the series..

trus balik lagi giliran si Hani yang teriak celana basah karena ngompol..

Belum habis mesti minum habis segelas sari kurma karena liat jam udah jam 6 pagi, oh Allah..

dooohhh gimana mau tertib makan minum coba kaaaaannn ๐Ÿ˜ซ

Rasa-rasanya agama ini gak bikin repot penganutnya deh.. ๐Ÿ˜


Nah, ini teristimewa buat baba Hana ๐Ÿ˜Ž

Karena ternyata makan atau minum sambil berdiri itu boleh loh baaaaa...
#yeayyy sukses cari pembenaran ๐Ÿ˜˜๐Ÿ˜˜๐Ÿ˜˜


Ini ku copas dari Rumaysho.com

๐Ÿ“–
Dalil Pembolehan

Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,

ุณَู‚َูŠْุชُ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู…ِู†ْ ุฒَู…ْุฒَู…َ ูَุดَุฑِุจَ ู‚َุงุฆِู…ًุง

“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, ia berkata,

ูƒُู†َّุง ู†َุฃْูƒُู„ُ ุนَู„َู‰ ุนَู‡ْุฏِ ุฑَุณُูˆู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูˆَู†َุญْู†ُ ู†َู…ْุดِู‰ ูˆَู†َุดْุฑَุจُ ูˆَู†َุญْู†ُ ู‚ِูŠَุงู…ٌ

“Kami dahulu pernah makan di masa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- sambil berjalan dan kami minum sambil berdiri.” (HR. Tirmidzi no. 1880 dan Ibnu Majah no. 3301. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Dalil ini bahkan menyatakan makan sambil berjalan.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata,

ุฑَุฃَูŠْุชُ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ -ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…- ูŠَุดْุฑَุจُ ู‚َุงุฆِู…ًุง ูˆَู‚َุงุนِุฏًุง

“Aku pernah melihat Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- minum sambil berdiri, begitu pula pernah dalam keadaan duduk.” (HR. Tirmidzi no. 1883 dan beliau mengatakan hadits ini hasan shahih)



Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan,

ูˆَุงู„ุตَّูˆَุงุจ ูِูŠู‡َุง ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّู‡ْูŠ ูِูŠู‡َุง ู…َุญْู…ُูˆู„ ุนَู„َู‰ ูƒَุฑَุงู‡َุฉ ุงู„ุชَّู†ْุฒِูŠู‡ . ูˆَุฃَู…َّุง ุดُุฑْุจู‡ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงุฆِู…ًุง ูَุจَูŠَุงู† ู„ِู„ْุฌَูˆَุงุฒِ ، ูَู„َุง ุฅِุดْูƒَุงู„ ูˆَู„َุง ุชَุนَุงุฑُุถ

“Yang tepat dalam masalah ini, larangan minum sambil berdiri dibawa ke makna makruh tanzih (bukan haram). Adapun hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri, itu menunjukkan bolehnya. Sehingga tidak ada kerancuan dan pertentangan sama sekali antara dalil-dalil yang ada.” (Syarh Muslim, 13: 195)



๐Ÿ“•Catatan:
Sebagian orang mengatakan bahwa minum air zam-zam disunnahkan sambil berdiri berdasarkan riwayat-riwayat yang telah disebutkan di atas. Anggapan ini tidaklah tepat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum zam-zam sambil berdiri menunjukkan kebolehkan saja agar orang tidak menganggapnya terlarang. Jadi yang beliau lakukan bukanlah suatu yang sunnah atau sesuatu yang dianjurkan. Sebagaimana dikatakan Al Bajuri dalam Hasyiyah Asy Syamail,

ูˆุฅู†ู…ุง ุดุฑุจ (ุต) ูˆู‡ูˆ ู‚ุงุฆู…، ู…ุน ู†ู‡ูŠู‡ ุนู†ู‡، ู„ุจูŠุงู† ุงู„ุฌูˆุงุฒ، ููุนู„ู‡ ู„ูŠุณ ู…ูƒุฑูˆู‡ุง ููŠ ุญู‚ู‡، ุจู„ ูˆุงุฌุจ، ูุณู‚ุท ู‚ูˆู„ ุจุนุถู‡ู… ุฅู†ู‡ ูŠุณู† ุงู„ุดุฑุจ ู…ู† ุฒู…ุฒู… ู‚ุงุฆู…ุง ุงุชุจุงุนุง ู„ู‡

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Padahal di sisi lain beliau melarangnya. Perbuatan minum sambil berdiri tadi menunjukkan bolehnya. Jadi yang beliau lakukan  bukanlah makruh dari sisi beliau, bahkan bisa jadi wajib (untuk menjelaskan pada umat akan bolehnya). Sehingga gugurlah pendapat sebagian orang yang menyatakan disunnahkan minun air zam-zam sambil berdiri dalam rangka ittiba’ (mencontoh) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Dinukil dari I’anatuth Tholibin, 3: 417)



๐Ÿ”ŽAmannya: Makan dan Minum Sambil Duduk๐Ÿ”Ž

Mufti Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah diajukan pertanyaan, “Sebagian hadits nabawiyah menjelaskan larangan makan dan minum sambil berdiri. Sebagian hadits lain memberikan keluasan untuk makan dan minum sambil berdiri. Apakah ini berarti kita tidak boleh makan dan minum sambil berdiri? Atau kita harus makan dan minum sambil duduk? Hadits mana yang lebih baik untuk diikuti?”

Syaikh rahimahullah menjawab:

Hadits-hadits yang membicarakan masalah ini shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu melarang minum sambil berdiri, dan makan semisal itu. Ada pula hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan beliau minum sambil berdiri.  Masalah ini ada kelonggaran dan hadits yang membicarakan itu semua shahih, walhamdulillah. Sedangkan larangan yang ada menunjukkan makruh. Jika seseorang butuh makan sambil berdiri atau minum dengan berdiri, maka tidaklah masalah. Ada hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk dan berdiri. Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama.

Jadi sekali lagi jika butuh, maka tidaklah masalah makan dan minum sambil berdiri. Namun jika dilakukan sambil duduk, itu yang lebih utama.

Ada hadits yang menjelaskan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri. Ada pula hadits dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu yang menjelaskan Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil berdiri dan duduk.

Intinya, masalah ini ada kelonggaran. Namun jika minum dan makan sambil duduk, itu yang lebih baik. Jika minum sambil berdiri tidaklah masalah, begitu pula makan sambil berdiri sah-sah saja. (Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/3415)

Kami dapat simpulkan bahwa minum sambil berdiri itu boleh. Hal ini disamakan dengan makan sebagaimana keterangan dari Syaikh Ibnu Baz di atas. Namun kita tetap minum atau makan dalam keadaan duduk dalam rangka kehati-hatian mengingat dalil yang melarang keras minum sambil berdiri.

Wallahu a’lam bish showwab. Wallahu waliyyut taufiq fil ‘ilmi wal ‘amal.







4 comments:

  1. Alhamdulillah saya minum sambil duduk mbak, meskipun keadaan darurat saya pernah minum sambil berdiri. Kira2 kalau darurat boleh nggak ya??
    Daruratnya spt ini, nggak ketemu satu pun tempat duduk padahal saat itu kita sangat haus sekali.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Boleh mbk..
      Seperti jamaah haji yg desakan itu minum zamzam nya sambil Berdiri

      Delete
  2. Biasanya kalau tidak ada tempat duduk yak jongkok

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya biasa juga gitu..

      Itu case klo lagi gendong anak sambil menyusui dan gak memungkinkan duduk, boleh berdiri

      Delete