Thursday, 1 June 2017

Hukum Transaksi online di MarketPlace


Beberapa hari lalu sempat galau karena ada pesan WA dari reseller yang isi nya kalau transaksi online di market Place itu termasuk riba.

Kenapa?

Karena uang kita tertahan di pihak pengembang, gak langsung ditransfer ke penjual..

Dududuhhh..
Galau dong..

Baru juga mau ngembangin sayap buat nyobain buka lapak di market Place..

Gimana ini?? 😫πŸ˜₯

Qodarullah Nemu postingan teman FB yg suaminya EO event masyarakat tanpa riba di Bengkulu..

Jadi lah ku inbox..



Dan ini penjelasannya..



Assalamualaikum..

Riba artinya ziyadah(tambahan)
Dalam marketplace pihak pengembang bisa dibilang pemilik situs merupakan wakil (agen) pemilik barang.

Karena pihak penjual dan pemilik situs sudah saling bekerjasama ini masuk dalam alternatif

1.artenatif akad (simsaroh) makelar yaitu seseorang menjual barang milik orang lain,dan makelar mendapat fee (upah) atas jasa menjualnya, atas kerjasama ini pemilik situs mendapat wewenang untuk turut memasarkan barang dan berhak mendapat upah
✔para ulama sepakat kehalalannya.


2.alternatif akad salam dimana​ uang tunai diserahkan diawal, sementara barang atw jasanya tidak secara tunai diberikan. Alternatif ini sudah terjadi di jaman nabi dan mendapat pembenarannya




πŸ“–KesimpulanπŸ“–

bahwa sistem transaksi marketplace adalah boleh n bukan termasuk riba karena sistem transaksi ini diqyaskan dalam akad simsaroh dan salam...

Jual beli online saat ini sudah marak sekali terjadi, kemungkinan adanya kasus penipuan akan terjadi

✔status pihak ketiga di marketplace ini bukan hanya sebagai perantara saja juga sebagai penjamin keamanan.

wallahua'lam..

Mungkin itu ukh,,semoga bisa membantu,, boleh menyangga atau tak setuju,,kebenaran itu milik Allah,,ws


🌸🌸🌸





Alhamdulillah tercerahkan.. 😍😍😍

6 comments:

  1. Ngeri memang mbk hidup d zaman sekarang ini, serba gura-gura alias ragu hahahaa...

    Riba tak riba samar2 haduu...

    Mkasih infonya mbk

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya Mbk, mesti byk belajar lagi ini 😁

      Delete
  2. Wah info yg sangat bermanfaat, , terimakasoh sfah berbagi

    ReplyDelete
  3. Semoga kita terhindar dari riba ya mbak.

    ReplyDelete