# Flek Darah pada Wanita (Syariat dan Medis)
Flek adalah bercak-bercak kecoklatan (setetes- dua tetes) yang biasa muncul sebelum atau sesudah haid. Bisa juga flek berwarna kuning atau kuning jernih. Secara medis flek muncul normal, umumnya pada awal atau akhir haid atau muncul ketika hamil. Flek juga bisa muncul karena faktor stres dan kelelahan atau penyebab lain yang menyebabkan gangguan hormon
Demikain juga penjelasan ulama bahwa flek itu bisa keluar sebelum dan sesudah haid, syaikh Al-Ustaimin rahimahullah menjelaskan,
الصُّفرة والكُدرة سائلان يخرجان من المرأة، أحياناً قبل الحيض، وأحياناً بعد الحيض.
“Flek adalah semacam (tetes) cairan yang keluar dari (kemaluan) wanita, terkadang sebelum haid dan terkadang sesudah haid.”[1]
Perlu diketahui bahwa proses haid secara medis adalah peluruhan dinding rahim, ini menyebabkan darah keluar. Awal-awal peluruhan, darah keluar sedikit sehingga bisa saja muncul flek, begitu juga akhir-akhir haid darah keluar mulai sedikit sehingga bisa saja muncul flek.
Lalu bagaimana hukum flek ini? Apakah darah haid atau tidak?
Ulama membahas flek berdasarkan tiga waktu keluarnya:
1.Flek yang keluar sebelum haid
Dirinci:
a)Jika flek keluar dalam masa-masa haid kebiasaan wanita dan apalagi disertai rasa nyeri maka terhitung darah haid
b)Jika diluar masa-masa haid kebiasaan wanita, maka bukan darah haid
2.Flek yang keluar setelah darah haid (masih menyambung dengan darah haid)
Masih terhitung haid, apalagi masih bersambung dengan masa-masa kebiasaan keluar darah haid
3.Flek yang keluar setelah suci (setelah berhenti haid total kemudian setelah berapa jeda keluar flek lagi)
Ini bukan terhitung darah haid
Berikut pembahasannya:
1.Flek yang keluar sebelum haid
Perlu diketahui flek sebelum haid bisa jadi darah awal-awal haid (tetes awal-awal) dan bisa juga bukan darah haid tetapi ada gangguan kesehatan yang lain semisal sisa perdarahan pada mulut rahim atau gangguan hormon.
Sehingga sebagian ulama menjelaskan flek BUKAN darah haid secara mutlak, Al-Mawardi menukil perkataan syaikh Taqiyuddin,
أن الصفرة والكدرة ليستا بحيض مطلقا
“Flek bukanlah darah haid secara mutlak.”[2]
a) Jika flek keluar dalam masa-masa haid kebiasaan wanita dan apalagi disertai rasa nyeri maka terhitung darah haid
Umumnya wanita bisa memperkirakan masa haid yang menjadi kebiasaannya, apalagi ada rasa nyeri haid maka ini terhitung darah haid, yaitu awal peluruhan dinding rahim sehingga darah yang keluar baru beberapa tetes dan sudah termasuk haid.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa flek yang keluar diwaktu-waktu kebiasan haid, maka terhitung darah haid, beliau berkata,
في مذاهب العلماء في الصفرة والكدرة: قد ذكرنا أن الصحيح في مذهبنا أنهما في زمن الإمكان حيض
“Dalam mazhab kami mengenai flek, telah kami sebutkan bahwa yang shahih jika keluar pada waktu memungkinkan (waktu kebiasaan haid wanita) maka termasuk darah haid.”[3]
b)Jika diluar masa-masa haid kebiasaan wanita, maka bukan darah haid
Karena bisa saja flek yang keluar adalah darah karena penyakit, terlebih-lebih tidak disertai rasa khas nyeri haid. Syaikh Al-‘Utsaimin menjelaskan,
فهذه الكدْرة التي سبقت الحيض لا يظهر لي أنَّها حيض، لاسيَّما إذا كانت أتت قبل العادة، ولم يكن علامات للحيض من المغص ووجع الظهر ونحو ذلك،
“Flek yang sebelum haid seperti ini (tidak di masa kebiasaan wanita), bukanlah termasuk haid lebih-lebih datang sebelum masa kebiasaan wanita, tidak ada tanda-tanda haid seperti nyeri haid atau sakit punggung/panggul atau sejenisnya.”[4]
2.Flek yang keluar setelah darah haid (masih menyambung dengan darah haid)
Masih terhitung haid, apalagi masih bersambung dengan masa-masa kebiasaan keluar darah haid
Berdasarkan hadits Ummu ‘Alqamah, bahwa ‘Aisyah pernah ditanya flek setelah haid, maka ‘Aisyah menjelaskan agar jangan tergesa-gesa sampai muncul cairan kuning putih kejernihan
Ummu’Alqamah berkata,
كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَ
“Dahulu para wanita mengirimkan kepada ‘Aisyah, ibunda kaum mukminin radhiallahu’anha dengan membawa wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid. Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut. Maka’Aisyah radhiyallahu’anha menjawab untuk mereka,
‘Janganlah kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat cairan putih sebagai tanda berhenti dari haid.”[5]
3.Flek yang keluar setelah suci (setelah berhenti haid total kemudian setelah berapa jeda keluar flek lagi)
Ini bukan terhitung darah haid, berdasarkan hadits Ummu ‘Athiyyah bahwa flek keruh maupun kekuningan tidak teranggap haid setelah suci. Ummu’Athiyabradhiallahu’anha berkata
كنا لا نعد الكدرة والصفرة بعد الطهر شيئا
“ Dahulu kami sama sekali tidak menganggap sebagai haid flek keruh dan kekuningan yang keluar setelah suci.”[6]
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan,
إذا كان الذي ينزل عليك بعد الطهارة صفرة أو كدرة فإنه لا يعتبر شيئاً
“Jika keluar flek darah setelah suci (terputus dari masa haid) maka tidak teranggap haid.”[7]
Demikian pembahasan ini semoga bermanfaat
@Laboratorium RS Manambai, Sumbawa Besar – Sabalong Samalewa
Penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] Syarhul mumti’ 1/498
[2] AL-Inshaf hal 376, Dar Ihya At-Turats, syamilah
[3] Al-Majmu’ 2/395, syamilah
[4] Majmu’ Fatawa wa Rasa’il 11/280, syamilah
[5] HR. Bukhari dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwaul GhalilNo. 198
[6] HR. Bukhari
[7] Majmu’ Fatawa 10/214, syamilah
Friday, 3 June 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment