“Sungguh, beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) mereka yang khusyuk (dalam shalatnya).” (Al-Mu'minun: 1-2).
Saat shalat, terkadang anak-anak kita menangis. Untuk menenangkannya,
maka si anak terpaksa digendong.
Pertanyaannya, bolehkah ketika shalat
kita menggendong anak?
Berdasarkan riwayat dari Abu Qatadah RA,
Rasulullah SAW pernah shalat, sementara Umamah —anak perempuan Zainab,
yakni putri Rasulullah SAW— di bahu beliau. Jika Rasul rukuk, maka
beliau meletakkan anak itu dan jika bangkit dari sujud, maka beliau
mengangkatnya dan meletakkannya kembali di atas bahu beliau. Amir
berkata, "Aku tidak menanyakan shalat apa sebenarnya yang beliau lakukan
ketika itu." Namun, Ibnu Juraij berkata, "Aku diberitahukan oleh Zaib
bin Abu Itab dari Umar bin Sulaim bahwa shalat yang dikerjakan Rasul SAW
saat itu adalah shalat Subuh.” (HR Bukhari, sebagaimana dikutip Sayyid
Sabiq dalam Fiqhus Sunnah).
Dari Abdullah bin Syaddad, dari ayahnya, dia berkata, "Pada suatu siang,
Rasulullah SAW keluar untuk shalat Dzuhur atau Ashar. Beliau membawa
Hasan atau Husein, lalu beliau meletakkan anak itu di depan beliau saat
akan shalat, kemudian bertakbir. Setelah itu beliau sujud cukup lama."
"Aku,
kata Ibnu Syaddad, "mengangkat kepalaku dan saat itu aku melihat anak
itu berada di atas punggung Rasul SAW. Aku pun kembali bersujud. Setelah
selesai, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, tadi engkau sujud
begitu lama, sehingga kami menyangka telah terjadi sesuatu atau wahyu
turun kepadamu?”
Rasul bersabda, “Bukan begitu? Hanya saja,
cucuku ini naik ke atas punggungku. Dan aku tidak ingin menurunkannya
dengan segera hingga dia merasa puas (berada di atas punggungku).” (HR Ahmad, Nasai, dan hakim).
Berdasarkan
keterangan ini, para ulama membolehkan shalat menggendong anak. Imam
Nawawi berpendapat, hadits di atas menjadi dalil bagi mazhab Syafi'i dan
mazhab lainnya yang sependapat dengannya, bahwa diperbolehkan membawa
dan menggendong anak-anak, baik laki-laki dan perempuan atau lainnya
seperti hewan yang suci.
Mazhab Maliki berpendapat, hal itu hanya
dibolehkan pada shalat sunah, bukan shalat fardhu. Namun kata Imam
Nawawi, pendapat terakhir ini tidak bisa diterima, sebab dalam hadits di
atas sangat jelas bahwa Rasul sedang mengimami shalat.
Sebagian
mazhab Maliki menganggap hadits ini telah di-mansukh (dihapus) dan
hukumnya tidak berlaku lagi. Sebagian lagi berpendapat, hal ini hanya
khusus bagi Rasul SAW.
Ada juga yang berpendapat, Rasul terpaksa
melakukan itu atau karena keadaan darurat. Sayyid Sabiq menyatakan,
semua alasan ini tidak bisa diterima, lantaran tidak ada keterangan yang
menjelaskan adanya penghapusan atau pengkhususan bagi Rasul SAW maupun
kondisi darurat. “Membawa atau menggendong anak dalam shalat hukumnya
mubah (boleh) sesuai keteragan hadits di atas dan hal ini tidak
menyalahi syariat,” tegas Sayyid Sabiq.
Kendati diperbolehkan,
namun setiap Muslim harus memerhatian hal-hal pokok saat akan membawa
atau menggendong anak kecil itu. Syarat pertama, si anak harus dalam
keadaan suci, tidak mengompol atau bajunya dalam keadaan najis, popoknya
berisi najis, atau sandal yang dipakainya kena najis. Maka jika anak
itu tidak suci (kena najis), membawa atau menggendong si anak tersebut
dalam shalat tidak dibolehkan.
Dahulu Nabi SAW pernah shalat
mengenakan sandal, dan ketika di tengah-tengah shalat tiba-tiba beliau
melepaskan kedua sandalnya, sehingga para sahabat pun ikut-ikutan
melepaskan sandalnya. Seusai shalat Rasulullah SAW mengabarkan bahwa ia
diberi tahu oleh Malaikat Jibril bahwa di sandalnya terdapat kotoran
(najis), oleh karena itu beliau melepaskan sandalnya. (Diriwayatkan oleh
Ibnu Hibban, Al Baihaqi, Ad Darimi dan lain-lain).
Wallahua’lam.
Friday, 26 October 2012
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment