Saturday, 27 October 2012

mahram muslimah

Ada beberapa pertanyaan yang masuk seputar permasalahan muhrim, demikian para penanya menyebutnya, padahal yang mereka maksud adalah mahram.

Perlu diluruskan bahwa muhrim dalam bahasa Arab adalah muhrimun, mimnya di-dhammah yang maknanya adalah orang yang berihram dalam pelaksanaan ibadah haji sebelum tahallul. Sedangkan mahram bahasa Arabnya adalah mahramun, mimnya di-fathah.

Mahram ini berasal dari kalangan wanita, yaitu orang-orang yang haram dinikahi oleh seorang lelaki selamanya (tanpa batas). (Di sisi lain lelaki ini) boleh melakukan safar (perjalanan) bersamanya, boleh berboncengan dengannya, boleh melihat wajahnya, tangannya, boleh berjabat tangan dengannya dan seterusnya dari hukum-hukum mahram.

Mahram sendiri terbagi menjadi tiga kelompok, yakni mahram karena nasab (keturunan), mahram karena penyusuan, dan mahram mushaharah (kekeluargaan kerena pernikahan).

Kelompok pertama, yakni mahram karena keturunan, ada tujuh golongan:

  1. Ibu, nenek dan seterusnya ke atas baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  2. Anak perempuan (putri), cucu perempuan dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  3. Saudara perempuan sekandung, seayah atau seibu.
  4. Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  5. Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung, seayah atau seibu.
  6. Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.
  7. Putri saudara laki-laki sekandung, seayah atau seibu (keponakan), cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita.






Mereka inilah yang dimaksudkan Allah subhanahu wa ta’ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ‏‎ ‎أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ‏‎ ‎وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ‏‎ ‎وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ‏‎ ‎وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…” (An-Nisa: 23)


Kelompok kedua, juga berjumlah tujuh golongan, sama dengan mahram yang telah disebutkan pada nasab, hanya saja di sini sebabnya adalah penyusuan.

Dua di antaranya telah disebutkan Allah subhanahu wa ta’ala:

وَأُمَّهَاتُكُمُ الاَّتِي‎ ‎أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم‎ ‎مِّنَ الرَّضَاعَةِ

“Dan (diharamkan atas kalian) ibu-ibu kalian yang telah menyusukan kalian dan saudara-saudara perempuan kalian dari penyusuan.” (An-Nisa: 23)

Ayat ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang menyusui seorang anak menjadi mahram bagi anak susuannya, padahal air susu itu bukan miliknya melainkan milik suami yang telah menggaulinya sehingga memproduksi air susu. Ini menunjukkan secara tanbih bahwa suaminya menjadi mahram bagi anak susuan tersebut. Kemudian penyebutan saudara susuan secara mutlak, berarti termasuk anak kandung dari ibu susu, anak kandung dari ayah susu, serta dua anak yang disusui oleh wanita yang sama. Maka ayat ini dan hadits yang marfu’:

يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعِ مَا‎ ‎يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ

“Apa yang haram karena nasab maka itupun haram karena punyusuan.” (Muttafaqun ‘alaihi dari Ibnu ‘Abbas)

Keduanya menunjukkan tersebarnya hubungan mahram dari pihak ibu dan ayah susu sebagaimana tersebarnya pada kerabat (nasab). Maka ibu dari ibu dan bapak (orang tua) susu misalnya, adalah mahram sebagai nenek karena susuan dan seterusnya ke atas sebagaimana pada nasab. Anak dari orang tua susu adalah mahram sebagai saudara karena susuan, kemudian cucu dari orang tua susu adalah mahram sebagai anak saudara (keponakan) karena susuan, dan seterusnya ke bawah.

Saudara dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi karena susuan, saudara ayah/ibu dari orang tua susu adalah mahram sebagai bibi orang tua susu dan seterusnya ke atas.

Adapun dari pihak anak yang menyusu, maka hubungan mahram itu terbatas pada jalur anak keturunannya saja. Maka seluruh anak keturunan dia, berupa anak, cucu dan seterusnya ke bawah adalah mahram bagi ayah dan ibu susunya.

Hanya saja, berdasar pendapat yang paling kuat (rajih), yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dan Syaikhuna (Muqbil) rahimahumullahu, bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah yang berlangsung pada masa kecil sebelum melewati usia 2 tahun, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ‏‎ ‎أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ‏‎ ‎كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ‏‎ ‎يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ

“Para ibu hendaklah menyusukan anaknya selama 2 tahun penuh bagi siapa yang hendak menyempurnakan penyusuannya.” (Al-Baqarah: 233)

Dan Hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha muttafaqun ‘alaihi bahwa penyusuan yang mengharamkan adalah penyusuan yang berlangsung karena rasa lapar dan hadits Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa (no. hadits 2150) bahwa tidak mengharamkan suatu penyusuan kecuali yang membelah (mengisi) usus dan berlangsung sebelum penyapihan.

Dan yang diperhitungkan adalah minimal 5 kali penyusuan. Setiap penyusuan bentuknya adalah: bayi menyusu sampai kenyang (puas) lalu berhenti dan tidak mau lagi untuk disusukan meskipun diselingi dengan tarikan nafas bayi atau dia mencopot puting susu sesaat lalu dihisap kembali.

Adapun kelompok ketiga, jumlahnya 4 golongan, sebagai berikut:

  1. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas berdasarkan surat An-Nisa ayat 23.
  2. Istri anak, istri cucu dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
  3. Ibu mertua, ibunya dan seterusnya ke atas berdasarkan An-Nisa: 23.
  4. Anak perempuan istri dari suami lain (rabibah), cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib, dan seterusnya ke bawah berdasarkan An-Nisa: 23.
Nomor 1, 2 dan 3 hanya menjadi mahram dengan akad yang sah meskipun belum melakukan jima’ (hubungan suami istri). Adapun yang keempat maka dipersyaratkan bersama dengan akad yang sah dan harus terjadi jima’, dan tidak dipersyaratkan rabibah itu harus dalam asuhannya menurut pendapat yang paling rajih yaitu pendapat jumhur dan dipilih oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu.

Dan mereka tetap sebagai mahram meskipun terjadi perceraian atau ditinggal mati, maka istri bapak misalnya tetap sebagai mahram meskipun dicerai atau ditinggal mati. Dan Rabibah tetap merupakan mahram meskipun ibunya telah meninggal atau diceraikan, dan seterusnya.

Selain yang disebutkan di atas, maka bukan mahram. Jadi boleh seseorang misalnya menikahi rabibah bapaknya atau menikahi saudara perempuan dari istri bapaknya dan seterusnya.

Begitu pula saudara perempuan istri (ipar) atau bibi istri, baik karena nasab maupun karena penyusuan maka bukan mahram, tidak boleh safar berdua dengannya, berboncengan sepeda motor dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, berjabat tangan, dan seterusnya dari hukum-hukum mahram tidak berlaku padanya.

Akan tetapi tidak boleh menikahinya selama saudaranya atau keponakannya itu masih sebagai istri hingga dicerai atau meninggal. Hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ‏‎ ‎اْلأُخْتَيْنِ

“Dan (haram atasmu) mengumpulkan dua wanita bersaudara sebagai istri (secara bersama-sama).” (An-Nisa: 23)

Dan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu muttafaqun ‘alihi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengumpulkan seorang wanita dengan bibinya sebagai istri secara bersama-sama. Wallahu a’lam bish-shawab. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir As-Sa’di, Syarhul Mumti’, 5/168-210)

Friday, 26 October 2012

Batalkah Wudhu Seorang Ibu yang Membersihkan Najis Bayinya?

Menjadi seorang ibu tentu menjadi problema tersendiri bagu mereka yang ingin menjaga wudhunya.

Tugas sebagai seorang ibu untuk merawat bayinya terkadang menjadi pertanyaan, apakah batal wudhu seorang ibu yang membersihkan kotoran bayinya?

Lebih-lebih lagi jika tangan atau anggota badan yang lain terkena percikan najis dari kotoran si bayi? Apakah yang demikian juga membatalkan wudhunya?

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh terkait tentang hal ini memberikan fatwanya. Menurut dia, jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal.

Namun, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya.

Walaupun demikian, hendaknya ia memerhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakaiannya.



10 perbuatan yang dibenci Allah

“Dan kami menurunkan Alquran sebagai obat dan rahmat bagi orang yang beriman...” (QS. Al-Isra: 82).

Allah menyebut Alquran dengan berbagai nama yang di dalamnya terkandung makna yang dalam. Salah satunya ialah Syifa’ (obat) dan Rahmah (kasih sayang).

Karena rahmah-Nya, maka Allah banyak memberikan petunjuk apa yang harus dilakukan dan dilarang-Nya. Petunjuk itu sebagai bentuk bahwa Allah tidak menginginkan hamba-Nya salah berbuat, bergelimang maksiat, serta melenceng dari syariat.

Dalam Alquran, bentuk kasih sayang dalam bentuk larangan dipaparkan Allah swt dalam surah Al-Isra, diawali dengan hubungan manusia dengan Allah (hablumminallah) yakni pembersihan akidah dan makna tersirat dalam La Ilaha illallah, disambung dengan hubungan manusia dengan sesama (hablum minannas).

Pertama, larangan mempersekutukan Allah (syirik), dalam (QS al-Isra: 22. Kedua, penghormatan terhadap orang tua (QS al-Isra: 23-24).

Ketiga, penunaian hak terhadap orang miskin, “Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS al-Isra: 26).

Keempat, perintah jangan terlalu kikir, “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS al-Isra: 29).

Kelima, larangan membunuh anak, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (QS al-Isra: 31).

Keenam, larangan berzina, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra: 32).

Ketujuh, larangan membunuh seseorang, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS al-Isra: 33).

Kedelapan, larangan memakan harta anak yatim, “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji. Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS al-Isra: 34).
Kesembilan, larangan taqlid buta (mengikuti syariat tanpa dasar naqli yang jelas), “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS al-Isra: 36).

Kesepuluh, larangan sombong, “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan sombong, karena sesungguhnya kamu sekali-kali tidak dapat menembus bumi dan sekali-kali kamu tidak akan sampai setinggi gunung.” (QS al-Isra: 37).

Kesepuluh larangan ini ditutup dengan penegasan bahwa Allah sangat membenci perbuatan tersebut jika kita melakukannya, “Semua itu kejahatannya amat dibenci di sisi Tuhanmu.” (QS al-Isra: 38).

Semoga Allah menghindarkan kita dari sepuluh perbuatan di atas. Amin.

[source]

bolehkah ketika shalat kita menggendong anak?

“Sungguh, beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) mereka yang khusyuk (dalam shalatnya).” (Al-Mu'minun: 1-2).

Saat shalat, terkadang anak-anak kita menangis. Untuk menenangkannya, maka si anak terpaksa digendong.

Pertanyaannya, bolehkah ketika shalat kita menggendong anak?

Berdasarkan riwayat dari Abu Qatadah RA, Rasulullah SAW pernah shalat, sementara Umamah —anak perempuan Zainab, yakni putri Rasulullah SAW— di bahu beliau. Jika Rasul rukuk, maka beliau meletakkan anak itu dan jika bangkit dari sujud, maka beliau mengangkatnya dan meletakkannya kembali di atas bahu beliau. Amir berkata, "Aku tidak menanyakan shalat apa sebenarnya yang beliau lakukan ketika itu." Namun, Ibnu Juraij berkata, "Aku diberitahukan oleh Zaib bin Abu Itab dari Umar bin Sulaim bahwa shalat yang dikerjakan Rasul SAW saat itu adalah shalat Subuh.” (HR Bukhari, sebagaimana dikutip Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah).

Dari Abdullah bin Syaddad, dari ayahnya, dia berkata, "Pada suatu siang, Rasulullah SAW keluar untuk shalat Dzuhur atau Ashar. Beliau membawa Hasan atau Husein, lalu beliau meletakkan anak itu di depan beliau saat akan shalat, kemudian bertakbir. Setelah itu beliau sujud cukup lama."

"Aku, kata Ibnu Syaddad, "mengangkat kepalaku dan saat itu aku melihat anak itu berada di atas punggung Rasul SAW. Aku pun kembali bersujud. Setelah selesai, para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, tadi engkau sujud begitu lama, sehingga kami menyangka telah terjadi sesuatu atau wahyu turun kepadamu?”

Rasul bersabda, “Bukan begitu? Hanya saja, cucuku ini naik ke atas punggungku. Dan aku tidak ingin menurunkannya dengan segera hingga dia merasa puas (berada di atas punggungku).” (HR Ahmad, Nasai, dan hakim).

Berdasarkan keterangan ini, para ulama membolehkan shalat menggendong anak. Imam Nawawi berpendapat, hadits di atas menjadi dalil bagi mazhab Syafi'i dan mazhab lainnya yang sependapat dengannya, bahwa diperbolehkan membawa dan menggendong anak-anak, baik laki-laki dan perempuan atau lainnya seperti hewan yang suci.

Mazhab Maliki berpendapat, hal itu hanya dibolehkan pada shalat sunah, bukan shalat fardhu. Namun kata Imam Nawawi, pendapat terakhir ini tidak bisa diterima, sebab dalam hadits di atas sangat jelas bahwa Rasul sedang mengimami shalat.

Sebagian mazhab Maliki menganggap hadits ini telah di-mansukh (dihapus) dan hukumnya tidak berlaku lagi. Sebagian lagi berpendapat, hal ini hanya khusus bagi Rasul SAW.





Ada juga yang berpendapat, Rasul terpaksa melakukan itu atau karena keadaan darurat. Sayyid Sabiq menyatakan, semua alasan ini tidak bisa diterima, lantaran tidak ada keterangan yang menjelaskan adanya penghapusan atau pengkhususan bagi Rasul SAW maupun kondisi darurat. “Membawa atau menggendong anak dalam shalat hukumnya mubah (boleh) sesuai keteragan hadits di atas dan hal ini tidak menyalahi syariat,” tegas Sayyid Sabiq.

Kendati diperbolehkan, namun setiap Muslim harus memerhatian hal-hal pokok saat akan membawa atau menggendong anak kecil itu. Syarat pertama, si anak harus dalam keadaan suci, tidak mengompol atau bajunya dalam keadaan najis, popoknya berisi najis, atau sandal yang dipakainya kena najis. Maka jika anak itu tidak suci (kena najis), membawa atau menggendong si anak tersebut dalam shalat tidak dibolehkan.

Dahulu Nabi SAW pernah shalat mengenakan sandal, dan ketika di tengah-tengah shalat tiba-tiba beliau melepaskan kedua sandalnya, sehingga para sahabat pun ikut-ikutan melepaskan sandalnya. Seusai shalat Rasulullah SAW mengabarkan bahwa ia diberi tahu oleh Malaikat Jibril bahwa di sandalnya terdapat kotoran (najis), oleh karena itu beliau melepaskan sandalnya. (Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban, Al Baihaqi, Ad Darimi dan lain-lain).  

Wallahua’lam.

pejuang muslimah masa kini: Marwah Al-Sharbini

” Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta. ” (TQS.29:2-3)
 
Ribuan orang di Mesir yang mengantar jenazah Marwa Al-Sharbini ke tempat istirahatnya yang terakhir,  dan ini tidak sehebat dan semegah acara kematian Michael Jackson. Marwa hanya seorang ibu dan bukan superstar seperti MJ. Tapi kepergian Marwa Al-Sharbini adalah lambang jihad seorang muslim.

Marwa Al- Sharbini mempertahankan harga dirinya sebagai seorang Muslimah yang mematuhi ajaran agamanya meski pun untuk itu ia kehilangan nyawanya.

Meski pemerintah Jerman berusaha menutup-tutupi kematian Marwa Al-Sharbini, cerita tentang Marwa mulai menyebar dan mengguncang komunitas Muslim di berbagai negara. Untuk mengenang Marwa, diusulkan untuk menggelar Hari Hijab Internasional yang langsung mendapat dukungan dari Muslim di berbagai negara.

Usulan itu dilontarkan oleh Ketua Assembly for the Protection of Hijab, Abeer Pharaon lewat situs Islamonline. Abeer mengatakan, Marwa Al-Sharbini adalah seorang martir bagi perjuangan muslimah yang mempertahankan jilbabnya. “Ia menjadi korban Islamofobia, yang masih dialami banyak Muslim di Eropa.

Kematian Marwa layak untuk diperingati dan dijadikan sebagai Hari Hijad Sedunia,” kata Abeer. Seruan Abeer disambut oleh sejumlah pemuka Muslim dunia antara lain Rawa Al-Abed dari Federation of  Islamic Organizations di Eropa. “Kami mendukung usulan ini. Kami juga menyerukan agar digelar lebih banyak lagi kampanye untuk meningkatkan kesadaran tentang hak-hak muslimah di Eropa, termasuk hak mengenakan jilbab,” kata Al-Abed.

Selama ini, masyarakat Muslim di negara-negara non-Muslim memperingati Hari Solidaritas Jilbab Internasional setiap pekan pertama bulan September. Hari peringatan itu dipelopori oleh Assembly for the Protection of Hijab sejak tahun 2004, sebagai bentuk protes atas larangan berjilbab yang diberlakukan negara Prancis.

Dari berbagai sumber didapatkan informasi, Marwa Al-Sharbini, 32, meninggal dunia karena ditusuk oleh seorang pemuda Jerman keturunan Rusia pada Rabu (1/7) di ruang sidang gedung pengadilan kota Dresden, Jerman. Saat itu, Marwa akan memberikan kesaksian dalam kasus penghinaan yang dialaminya hanya karena ia mengenakan jilbab.Belum sempat memberikan kesaksiannya, pemuda Jerman itu menyerang Marwa dan menusuk ibu satu orang anak itu sebanyak 18 kali. Suami Marwa berusaha melindungi isterinya yang sedang hamil tiga bulan itu, tapi ia juga mengalami luka-luka dan harus dirawat di rumah sakit.

Kasus Marwa Al-Sharbini menjadi bukti bahwa Islamofobia masih sangat kuat di Barat dan sudah banyak Muslim yang menjadi korban. “Apa yang terjadi pada Marwa sangat berbahaya. Kami sudah sejak lama mengkhawatirkan bahwa suatu saat akan ada seorang muslimah yang dibunuh karena mengenakan jilbab,” kata Sami Dabbah, jubir Coalition Against Islamophobia.

Dabbah mengatakan, organisasinya berulang kali mengingatkan agar para muslimah waspada akan makin menguatnya sikap anti jilbab di kalangan masyarakat Barat. Profesor bidang teologi dan filosifi dari Universitas Al-Azhar, Amina Nusser juga memberikan dukungannya atas usulan Hari Jilbab Internasional yang bisa dijadikan momentum untuk merespon sikap anti-jilbab di Barat. “Hari peringatan itu akan menjadi kesempatan bagi kita untuk mengingatkan Barat agar bersikap adil terhadap para muslimah dan kesempatan untuk menunjukkan pada Barat bahwa Islam menghormati keberagaman,” tukas Nusser.

Nusser menegaskan bahwa hak seorang muslimah untuk berbusana sesuai ajaran agamanya, tidak berbeda dengan hak penganut agama lainnya. Ia mengingatkan, bahwa kaum perempuan penganut Kristen Ortodoks juga mengenakan kerudung sebelum masuk ke gereja.

Dukungan untuk menggelar Hari Jilbab Internasional juga datang dari Muslim Association of Denmark.  Ketuanya, Mohammed Al-Bazzawi. “Hari Jilbab untuk mengingatkan masyarakat Barat bahwa hak muslimah  untuk mengenakan jilbab sama setara dengan hak perempuan non-Muslim yang bisa mengenakan busana apa  saja. Mereka di Barat yang bicara soal hak perempuan, selayaknya menyadari bahwa mereka juga tidak bisa mengabaikan hak seorang perempuan untuk mengenakan jilbab,” tandas Al-Bazzawi.

Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar. (TQS. Ali Imran : 142)

Jadi kalo selama ini ada masih malu-malu atau tidak mau memakai jilbab padahal dia seorang muslimah dan telah ‘mengerti’, maka berkacalah pada perjuangan muslimah yang satu ini.
Berusaha beragama secara total adalah wajib. Dan menuju Islam yang Kaffah adalah jalan utama.:)