Wanita adalah makhluk yang kerap menjadi korban komoditi dan
mode. Beragam kosmetik, parfum bermerek, hingga model pakaian yang lagi
tren, dengan mudah menjajah tubuh mereka. Malangnya, dengan segala yang
dikenakan itu, mereka tampil di jalan-jalan, mal-mal, atau ruang publik
lainnya. Alhasil, bukan pesona yang mereka tebar tapi justru fitnah.

Istilah “jilbab gaul”, “jilbab modis” atau “jilbab keren”…tentu tidak
asing di telinga kita, karena nama-nama ini sangat populer dan ngetrend
di kalangan para wanita muslimah. Bahkan kebanyakan dari mereka merasa
bangga dengan mengenakan jilbab model ini dan beranggapan ini lebih
sesuai dengan situasi dan kondisi di jaman sekarang. Ironisnya lagi,
sebagian dari mereka justru menganggap jilbab yang sesuai dengan syariat
adalah kuno, kaku dan tidak sesuai dengan tuntutan jaman.
Padahal, bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala yang mensyariatkan
hukum-hukum dalam Islam lebih mengetahui segala sesuatu yang
mendatangkan kebaikan bagi hamba-hamba-Nya dan Dialah yang mensyariatkan
bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka
di setiap jaman dan tempat? Allah Azza wa Jalla berfirman:
أَلا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
“Bukankah Allah yang menciptakan (alam semesta beserta isinya) maha
mengetahui (segala sesuatu)? Dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui”
[al-Mulk:14]
Dan bukankah Allah Jalaa Jalaaluh maha sempurna pengetahuan-Nya sehingga
tidak ada satu kebaikanpun yang luput dari pengetahuan-Nya dan tidak
mungkin ada satu keutamaanpun yang lupa disyariatkan-Nya dalam
agama-Nya?
Maha suci Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berfirman:
لا يَضِلُّ رَبِّي وَلا يَنْسَى
“Rabb-ku (Allah Azza wa Jalla) tidak akan salah dan tidak (pula) lupa” [Thaahaa: 52].
Dalam ayat lain, Dia Jalaa Jalaaluh berfirman:
وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا
“Dan Rabb-mu (Allah Subhanahu wa Ta’ala) tidak mungkin lupa” [Maryam: 64].
Dan maha benar Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي
الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ
يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
“Sesungguhnya Allah memerintahkan (kepadamu) untuk berlaku adil dan
berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari
perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran
kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran” [an-Nahl:90].
Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa semua perkara yang dilarang oleh
Allah Azza wa Jalla dalam Islam pasti membawa kepada keburukan dan
kerusakan, sebagaimana semua perkara yang diperintahkan-Nya pasti
membawa kepada kebaikan dan kemaslahatan [1]
Az-Zajjaj Abu Ishaq Ibrahim bin As-Sirri2 v berkata: “Tabarruj adalah
menampakkan perhiasan dan segala yang dapat mengundang syahwat
laki-laki.”
Adapun jahiliah yang awal, ada yang mengatakan masanya dari mulai
Nabi Adam sampai zaman Nuh . Ada yang mengatakan dari zaman Nuh q
sampai zaman Idris . Ada pula yang berpendapat dari zaman ‘Isa q sampai
zaman Nabi n. Pendapat yang lebih mendekati adalah dari zaman Isa
sampai zamannya Rasulullah , karena merekalah orang-orang jahiliah yang
dikenal. Disebut jahiliah yang awal, karena mereka telah ada lebih
dahulu sebelum umat Muhammad . (Ma’anil Qur`an wa I’rabuha, 4/171).
Mujahid berkata: “Seorang wanita berjalan di hadapan orang-orang, itulah yang dinamakan tabarruj jahiliah.”
Qatadah menambahkan bahwa wanita yang bertabarruj adalah wanita
yang keluar rumah dengan berjalan lenggak-lenggok dan genit. (Tafsir
Ath-Thabari, 10/294)
Al-Imam Majdudin Abus Sa’adat Al-Mubarak bin Muhammad Al-Jazari atau
yang lebih dikenal dengan Ibnul Atsir v menjelaskan makna tabarruj dari
hadits:
كاَنَ نَبِيُّ اللهِ n يَكْرَهُ عَشْرَةَ خِلاَلٍِ … (مِنْهَا) التَّبَرُّجُ بِالزِّيْنَةِ لِغَيْرِ مَحَلِّهَا…
“Nabiyullah n membenci sepuluh perangai (perbuatan)… (kemudian
disebutkan satu persatunya, di antaranya adalah:) tabarruj dengan
perhiasan tidak pada tempatnya.” (HR. Abu Dawud no. 4222. Namun hadits
ini mungkar3 kata Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Dha’if Sunan Abi Dawud)
Ibnul Atsir v berkata: “Tabarruj adalah menampakkan perhiasan kepada
laki-laki yang bukan mahram (ajnabi). Perbuatan seperti ini jelas
tercela. Adapun menampakkan perhiasan kepada suami, tidaklah tercela.
Inilah makna dari lafaz hadits, ‘(menampakkan perhiasan) tidak pada
tempatnya’.” (An-Nihayah fi Gharibil Hadits)
Dengan keterangan di atas insya Allah menjadi jelas bagi kita apa
yang dimaukan dengan tabarruj. Hukumnya pun tampak bagi kita, yakni
seorang muslimah dilarang keluar rumah dengan tabarruj.
Namun sangat disesalkan kenyataan yang kita dapatkan di sekitar kita.
Berseliwerannya wanita dengan dandanan aduhai, ditambah wangi yang
semerbak di jalan-jalan dan pusat keramaian, sudah dianggap sesuatu yang
lazim di negeri ini. Bahkan kita akan dianggap aneh ketika
mengingkarinya.
Tidak usahlah kita membicarakan para wanita yang berpakaian
“telanjang” di jalan-jalan, karena keadaan mereka sudah sangat parah,
membuat orang yang
takut kepada Allah
l dan hari akhir bergidik dan terus beristighfar. Cukup yang kita tuju
para muslimah yang masih punya kesadaran berislam walaupun mungkin
setipis kulit ari, hingga mereka menutup rambut mereka dengan kerudung
dan membalut tubuh mereka dengan pakaian sampai mata kaki dengan
berbagai model.
Sangat disesalkan para muslimah yang berkerudung ini
ikut berlomba-lomba memperindah penampilannya di depan umum dengan model
‘busana muslimah’ terkini dan kerudung ‘gaul’ yang penuh pernak-pernik,
pendek, dan transparan. Sehingga, berbusana yang sejatinya bertujuan
menutup aurat dan keindahan seorang muslimah di hadapan lelaki selain
mahramnya, malah justru menonjolkan keindahan. Belum lagi wajah dan
bibir yang dipoles warna-warni. Tangan yang dihiasi gelang, jari-jemari
yang diperindah dengan cincin-cincin, dan parfum yang dioleskan ke tubuh
dan pakaian. Semuanya dipersembahkan di hadapan umum, seolah si wanita
berkata, “Lihatlah aku, pandangilah aku…”. Wallahul musta’an…
Semua ini jelas merupakan perbuatan tabarruj yang dilarang dalam
Al-Qur`anul Karim. Namun betapa jauhnya manusia dari bimbingan
Al-Qur`an!!! Allah l melarang para wanita bertabarruj. Namun mereka
justru bangga melakukannya, mungkin karena ketidaktahuan atau memang
tidak mau tahu.
Bisa jadi ada yang menganggap bahwa larangan tabarruj ini hanya
ditujukan kepada istri-istri Nabi n karena mereka yang menjadi sasaran
pembicaraan dalam ayat 33 dari surat Al-Ahzab di atas. Jawabannya
sederhana saja. Bila wanita-wanita shalihah, wanita-wanita yang
diberitakan nantinya akan tetap mendampingi Rasulullah n di surga, para
Ummahatul Mukminin yang suci itu dilarang ber-tabarruj sementara mereka
jauh sekali dari perbuatan demikian, apatah lagi wanita-wanita selain
mereka yang hatinya dipenuhi syahwat dunia. Siapakah yang lebih suci,
istri-istri Rasulullah n ataukah mereka? Bila istri-istri Rasul n yang
merupakan cerminan shalihah bagi wanita-wanita yang bertakwa itu
diperintah untuk menjaga diri, jangan sampai jatuh ke dalam fitnah4 dan
membuat fitnah, apalagi wanita-wanita yang lain…
Kalau ada yang menganggap larangan tabarruj itu hukumnya khusus bagi
istri-istri Rasulullah karena mereka adalah pendamping manusia
pilihan, kekasih Allah, sementara wanita-wanita selain mereka tidak
memiliki keistimewaan demikian, maka kita tanyakan: Dari sisi mana
penetapan hukum khusus tersebut, sementara alasan dilarangnya tabarruj
karena akan menimbulkan fitnah bagi laki-laki?
Laki-laki yang memang diciptakan punya ketertarikan terhadap wanita,
tentunya akan tergoda melihat si wanita keluar dengan keindahannya. Bila
tidak ada
iman yang menahannya dari kenistaan, niscaya ia akan berpikir macam-macam
yang pada akhirnya akan menyeretnya dan menyeret si wanita pada
kekejian. Bila tabarruj dilarang karena alasan seperti ini, lalu apa
manfaatnya hukum larangan tersebut hanya khusus bagi para istri
Rasulullah n? Apakah bisa diterima kalau dikatakan para istri Nabi n
dilarang tabarruj karena mereka wanita mulia yang harus dijaga, tidak
boleh menimbulkan fitnah, sementara wanita selain mereka tidak perlu
dijaga dan kalaupun bertabarruj tidak akan membuat fitnah???
Al-Imam Abu Bakr Ahmad bin ‘Ali Ar-Razi Al-Jashshash6 menyatakan
bahwa beberapa perkara yang disebutkan dalam ayat ini (Al-Ahzab: 33) dan
ayat-ayat sebelumnya merupakan pengajaran adab dari Allah terhadap
istri-istri Nabi n sebagai penjagaan terhadap mereka dan seluruh
wanitanya kaum mukminin juga dituju oleh ayat-ayat ini7. (Ahkamul
Qur`an, 3/471)
Surat An-Nur ayat 60 juga menunjukkan bahwa larangan tabarruj tidak
hanya khusus bagi ummahatul mukminin, namun berlaku umum bagi seluruh
mukminah. Bila wanita yang sudah tua dan sudah mengalami menopause saja
dilarang tabarruj sebagaimana dalam ayat:
غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِيْنَةٍ
“Dengan tidak bermaksud tabarruj dengan perhiasan yang dikenakan…” (An-Nur: 60)
tentunya larangan kepada wanita yang masih muda lebih utama lagi.
Wanita yang keluar rumah dengan tabarruj hendaknya berhati-hati
dengan ancaman yang dinyatakan Rasulullah n dalam sabdanya berikut ini:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَـمْ أَرَهُمَا بَعْدُ، قَوْمٌ
مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسَ
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلاَتٌ مُمِيْلاَتٌ رُؤُوسُهُنَّ
كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ
يَجِدْنَ رِيْحَهَا وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا
وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku
lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi
yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang
berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan
orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang
miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium
wanginya surga padahal wanginya surga sudah tercium dari jarak
perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim no. 5547)
Kata Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin v: “Nabi n mencirikan wanita ahlun nar
itu dengan (كَاسِيَاتٌ) maksudnya mereka mengenakan pakaian, akan
tetapi mereka itu (َعَارِيَاتٌ) “telanjang”, karena pakaian yang mereka
kenakan tidaklah menutupi aurat mereka dengan semestinya. Bisa jadi
karena pakaian itu tipis, ketat, atau pendek. Mereka itu مَائِلاَتٌ
menyimpang dari jalan yang benar, مُمِيْلاَتٌ menyimpangkan orang lain
dari kebenaran karena fitnah yang dimunculkan dari mereka.
رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنَمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ “rambut mereka
seperti punuk unta yang miring”, karena rambut mereka ditinggikan hingga
menyerupai punuk unta yang miring.” (Taujihat lil Mu`minat Haulat
Tabarruj was Sufur, hal. 18)
Kedua golongan di atas belum ada di zaman Nabi n, namun sekarang
telah kita dapatkan. Hal ini termasuk mukjizat Rasulullah n, di mana apa
yang beliau kabarkan pasti terjadi. (Al-Minhaj, 14/336)
Yang perlu diingat, tidaklah satu dosa diancam dengan keras melainkan
menunjukkan bahwa dosa tersebut termasuk dosa besar. Sementara wanita
yang keluar rumah dengan berpakaian namun hakikatnya telanjang, yang
bertabarruj, berjalan berlenggak lenggok di hadapan kaum lelaki hingga
menjatuhkan mereka ke dalam fitnah, dinyatakan tidak akan masuk surga
dan tidak akan mencium bau surga.
Nah, tersisalah pertanyaan: apakah dosa yang diancam seperti ini bisa dianggap remeh?
مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
“Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi
laki-laki daripada fitnahnya wanita.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)