Saturday, 4 June 2011

tentang puasa di bulan Rajab

"ghina puasa??"
tanya seorang mbk sore tadi..

"g mbk..ni kan sabtu..lagian kemarin jumat dah puasa..ahad baru puasa lagi.."

"g puasa rajab?"


mmm..mungkin bukan cuma ghina  yg ditanya gitu..atau juga da yg ditanya tentang puasa  Rajab..

asliii...bingung ee...hufhhh..


ada banyak pendapat tentang puasa Rajab..dan semuanya..(ghina yakin) punya dasar yg sama kuatnya..
tidak berniat mengadu pendapat yg ada..tapi sekedar ingin berbagi..
*berbagi ke-bingung-an ehhee.. :D


cekidot..


Puasa sunnah pada bulan rajab. Tidak ada hadits shahih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di bulan Rajab, baik pada hari pertama, kedua, ketiga, ketujuh, atau pada keseluruhannya. Sedangkan hadits-hadits yang menunjukkan adanya puasa model di atas, statusnya maudhu' (palsu).

Di antaranya, hadits yang menyebutkan: "Siapa yang puasa tiga hari pada bulan Haram, yaitu hari Kamis, Jum'at, dan Sabtu, maka Allah akan mencatat baginya pahala ibadah 700 tahun," dan dalam riwayat lain, "60 tahun".

Hadits lainnya, "Puasa hari pertama dari bulan Rajab merupakan kafarat (penghapus dosa) untuk tiga tahun, pada hari kedua sebagai kafarat untuk dua tahun, lalu pada setiap harinya untuk kafarat selama satu bulan."

Hadits yang lain yangtidak kalah masyhur, "Rajab adalah syahrullah (bulan Allah), Sya'ban adalah bulanku (Nabi Muhammad), dan Ramdlan adalah bulan umatku."

Semua riwayat ini adalah palsu dan dusta.
Sedangkan mengisi bulan Rajab dengan puasa sebulan penuh telah diingkari oleh para ulama. Beberapa sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diantaranya Aisyah, Umar bin Khaththab, Abu Bakrah, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhum jami’an telah mengingkari orang yang berpuasa penuh di bulan Rajab atau mengkhususkan puasa di bulan Rajab.

Ibnu Rajab berkata, "Adapun puasa, tidak ada keterangan yang sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan para sahabatnya tentang keutamaan puasa khusus pada bulan Rajab."

Diriwayatkan dari Umar bin Khathab radliyallahu 'anhu, bahwa beliau pernah memaksa seseorang untuk membatalkan puasa Rajab dan berkata, "Apa itu (puasa) Rajab? Sesungguhnya Rajab diagungkan oleh orang Jahiliyah, maka ketika datang Islam hal itu ditinggalkan."

Ibnul Hajar berkata dalam Tabyin al-'Ajab bimaa Warada fii Fadhli Rajab : "Tidak terdapat dalil shahih yang layak dijadikan hujah tentang keutamaan bulan Rajab dan tentang puasanya, tentang puasa khusus padanya, dan qiyamullail (shalat malam) khusus di dalamnya."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata tentang hadits-hadits keutamaan berpuasa dan shalat khusus di bulan Rajab, “Seluruhnya dusta menurut kesepakatan para ulama.”

Syaikh Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada keutamaan khusus yang dimiliki oleh bulan Rajab dibandingkan dengan bulan-bulan haram lainnya, tidak dikhususkan umrah, puasa, shalat, membaca Al-Qur'an bahkan dia sama saja dengan bulan haram lainnya. Seluruh hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan shalat atau puasa padanya maka derajatnya lemah yang tidak boleh dibangun di atasnya hukum syar’i”
Tidak ada hadits shahih marfu’ yang mengkhususkan puasa sunnah di bulan Rajab, baik pada hari pertama, kedua, ketiga, ketujuh, atau pada keseluruhannya.

Namun bukan berarti berpuasa sunnah seperti puasa Senin-Kamis, tiga hari setiap bulan, Puasa Dawud, atau puasa mutlak pada bulan Rajab tidak diperbolehkan.

Ibnu Shalah rahimahullah berkata, “Tidak ada hadits shahih yang melarang atau menganjurkan secara khusus berpuasa di bulan Rajab maka hukumnya sama saja dengan bulan lainnya yaitu anjuran berpuasa secara umum."

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Tidak ada larangan demikian pula anjuran secara khusus untuk berpuasa di bulan Rajab akan tetapi secara umum hukum asal puasa adalah dianjurkan."



Barangsiapa melakukan shaum sunnah pada bulan Rajab, maka akan dihapus dosanya. Abu Muhammad Al-Khalaali ra. telah menceritakan tentang keutamaan bulan Rajab bahwa Ibnu Abbas ra. pernah berkata: “Shaum di hari pertama  bulan Rajab, menghilangkan/ menghapus dosa tiga tahun, dan di hari kedua menghapus dosa dua tahun, dan pada hari
ketiga menghapus dosa setahun. Kemudian puasa setiap hari bulan Rajab menghapus dosa sebulan. ” (Durratun Nashihin I:163-164)

Nabi saw. bersabda:“Hai Salman, demi kebenaran kebangkitanku menjadi Nabi, tiada seorang muslim laki-laki dan perempuan yang shaum (meskipun hanya) satu hari dan shalat malam pada bulan Rajab dengan maksud ikhlas (lillahi
Ta ’ala) semata, kecuali Allah mencatat baginya seperti shaum setahun dan mengerjakan shalat malam satu tahun. ” (Durratun Nashihin I:167)

Rasulullah saw. bersabda lagi: “Sesungguhnya di dalam sorga terdapat sebuah sungai yang namanya Rajab, airnya
lebih putih dari pada susu, lebih manis dari pada madu. Barangsiapa shaum satu hari di bulan Rajab, maka Allah memberi minum kepadanya dari sungai itu. ” (Durratun Nashihin I:164)

Rasulullah saw. juga bersabda: “Ketahuilah, bahwa Rajab itu adalah bulan Allah yang pekak (tuli). Maka barangsiapa shaum satu hari di bulan Rajab dengan penuh percaya dan ikhlas, maka pasti mendapat keridhaan yang besar dari Allah.
Barangsiapa shaum dua hari, maka para penghuni langit dan bumi tidak akan menilai dia tidak memperoleh karomah/
kemuliaan di sisi Allah. Barangsiapa shaum tiga hari maka diselamatkan oleh Allah dari bahaya dunia dan dari siksaan
akhirat serta diselamatkan dari sakit gila, lepra, penyakit balak (penyakit putih-putih kulit yang menyebabkan gatal-gatal), dan diselamatkan dari fitnah syetan dan dajjal. Barangsiapa shaum tujuh hari, ditutuplah baginya pintu jahannam. Barangsiapa shaum delapan hari, maka dibukakan baginya pintu sorga. Barangsiapa shaum sepuluh hari, dia tidak akan minta sesuatu kepada Allah melainkan pasti Dia kabulkan. Barangsiapa shaum limabelas hari, maka Allah mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu dan mengganti semua kejahatannya dengan kebaikan. Dan barangsiapa menambah (shaumnya) maka Allah pun menambah pahala shaumnya. ” (Durratun Nashihin I:160-161)

Abbas ra. disebutkan bahwa shaum sebulan penuh di bulan Rajab adalah makruh. Imam Ahmad ra. pun memakruhkannya juga. Orang yang shaum di bulan Rajab sebaiknya jangan sebulan penuh, tetapi tidak usah shaum dua atau tiga harinya.

Imam Ahmad ra. meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra., akan tetapi hukum makruhnya menjadi hilang bila shaum di bulan Rajab itu disertai dengan di bulan-bulan selainnya.

klo Buku Fiqh wanita karya Syaikh kamil Muhammad 'uwaidah..di hal: 241..
berpuasa pada bulan rajab adalah MAKRUH. Akan tetapi jika ada wanita muslimah yg hendak berpuasa  pada bulan ini, maka hendaklah ia berpuasa secara berselang karena ini merupakan bulan yg diagungkan oleh orang2 jahiliyah. Sebagaimana diriwayatkan dari ibnu umar, bahwa apabila melihat orang2 jahiliyah dan semua persiapan mereka menyambut bulan rajab, maka ia (ibnu Umar) membencinya seraya berkata,Berpuasa lah dan berbukalah pada bulan itu,"(HR. Ahmad)

Al-Mawardi berpendapat dalam kitab Iqna, “Disunanahkan shaum di bulanRajab dan Sya ’ban.”

Dalam riwayat Abu Qilabah ra. disebutkan bahwa sesungguhnya di dalam sorga terdapat satu istana untuk mereka yang
shaum di bulan Rajab. Kata Baihaqi ra.:“Abu Qilabah ra. adalah tabi’in, orang besar yang menyampaikan itu dari yang lebih tinggi dari padanya yakni sahabat yang mendengar dari Rasulullah saw. ”

Dari A’isyah ra. yang mengatakan:”Nabi bersabda,‘Semua orang dalam keadaan lapar di hari Kiamat, kecuali para Nabi dan para keluarganya serta orang-orang yang shaum di bulan Rajab, Sya ’ban dan Ramadhan. Maka sesungguhnya mereka kenyang dan tidak ada rasa lapar dan dahaga bagi mereka. ’ ” (Durratun Nashihin I:165)



seperti yg ghina tulis di awal..ni juga membingungkan saya..
klo ditanya: jd gimana??
ghina kan jawab: pendapat yg ghina tw ya itu itu itu..bla bla bla..saya pribadi tetap berpuasa seperti bulan2 lainnya..senin kamis..tengah bulan.. ^_^"

wallaahu'alam..
mungkin ni juga masalah khilafiyah yg tak perlu jadi perdebatan panjang..

0 komentar:

Post a Comment