Thursday 9 February 2012

[tentang] mandi wajib

Mandi adalah aktivitas yang selalu dibutuhkan oleh manusia. Mandi memberikan perasaan bersih dan percaya diri. Dalam tuntunan Rasulullah SAW, ada 2 jenis mandi, yaitu mandi yang diwajibkan dan mandi yang disunnahkan.


.: Mandi wajib dilakukan jika terjadi hal-hal di bawah ini:
  1. Keluarnya mani dengan syahwat. Kebanyakan ulama berpendapat bahwa mandi diwajibkan hanya jika keluarnya mani secara memancar dan terasa nikmat ketika mani itu keluar. Jadi jika keluarnya karena kedinginan atau sakit, tidak ada kewajiban mandi. Tapi biar aman, tetap mandi saja 
  2. Jika bangun tidur dan mendapati keluarnya mani. Ulama berpendapat bahwa selama kita bangun dan mendapati adanya mani, maka kita wajib mandi, walaupun kita tidak sadar atau lupa telah mimpi basah  atau tidak 
  3. Setelah bertemunya dua kemaluan walaupun tidak keluar mani.
  4. Setelah berhentinya darah haidth dan nifas.
  5. Ketika orang kafir masuk islam.
  6. Ketika seorang muslim meninggal dunia. Tentu saja yang memandikannya adalah yang orang yang masih hidup. Mayat muslim wajib dimandikan kecuali jika ia meninggal karena gugur di medan perang ketika berhadapan dengan orang kafir.
  7. Ketika bayi meninggal karena keguguran dan sudah memiliki ruh.


.: Cara-cara mandi wajib (atau disebut juga mandi junub atau janabah) yang dicontohkan Rasulullah SAW adalah sebagai berikut:
  1. Berniat mandi wajib dan membaca basmalah.
  2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak 3 kali
  3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri
  4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan tangan ke tanah atau dengan menggunakan sabun
  5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat
  6. Mengguyur air pada kepala sebanyak 3 kali hingga sampai ke pangkal rambut
  7. Mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri
  8. Menyela-nyela (menyilang-nyilang) rambut dengan jari
  9. Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan, lalu kiri.
Mudah kan? ^_^

Nah, untuk wanita, ada beberapa tambahan sebagai berikut:
  1. Menggunakan sabun dan pembersih lainnya beserta air
  2. Melepas kepang rambut agar air mengenai pangkal rambut
  3. Ketika mandi setelah masa haidh, seorang wanita disunnahkan membawa kapas atau potongan kain untuk mengusap tempat keluarnya darah untuk menghilangkan sisa-sisanya.
  4. Ketika mandi setelah masa haidh, disunnahkan juga mengusap bekas darah pada kemaluan setelah mandi dengan minyak misk atau parfum lainnya. Hal ini dengan tujuan untuk menghilangkan bau yang tidak enak karena bekas darah haidh

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkannya tata cara bersuci, beliau bersabda:
تَأْخُذُ فِرْصَةً مِنْ مِسْكٍ فَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَتْ كَيْفَأَتَطَهُّرُ بِهَاقَالَ تَطَهَّرِي بِهَاسُبْحَانَ اللهِ.قَالَتْ عَائِشَةُ وَاجْتَذَبْتُهَاإِلَيَّ فَقُلْتُ تَتَبْعِي بِهَاأَثَرَا لدَّمِ
“Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata: “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda: “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata: “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya(potongan kain/kapas).” (HR. Muslim: 332)
penjelasan lengkap berikut hadist yang mendasarinya bisa klik di sini.. ^_^

    Tambahan lain mengenai mandi wajib yang sering ditanyakan:
    1. Jika seseorang sudah berniat untuk mandi wajib, lalu ia mengguyur seluruh badannya dengan air, maka setelah mandi ia tidak perlu berwudhu lagi, apalagi jika sebelum mandi ia sudah berwudhu.
    2. Setelah mandi wajib, diperbolehkan mengeringkan tubuh dengan kain atau handuk
    3. Berkumur-kumur (madhmadhoh), memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan menggosok-gosok badan (ad dalk) adalah sunnah menurut mayoritas ulama.
    Wallahu’alam bisshawab..



      maroji'
      fiqh wanita
      tafsi Quran wanita
      satu
      dua
      tiga



      smangad slalu... ^_^/

      0 komentar:

      Post a Comment