ISTIHADHAH itu…
Ada beberapa di kalangan kita yang mengeluarkan darah dari farji di luar kebiasaan bulanan dan bukan karena sebab kelahiran…
klo haid, kita dah pernah bahas di sini..
Nah… Darah yang tidak memenuhi kriteria haid dan PMS ini..diistilahkan darah istihadlah. Al Imam An Nawawi rahimahullah dalam Syarah-nya terhadap Shahih Muslim mengatakan : “Istihadlah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.”
As Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah memberikan definisi istihadlah dengan darah yang terus menerus keluar dari seorang wanita dan tidak terputus selama-lamanya atau terputus sehari dua hari dalam sebulan. Dalil keadaan yang pertama (darahnya tidak terputus selama-lamanya) dibawakan Al Imam Al Bukhari dalam Shahihnya dari hadits Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata :
“Berkata Fathimah bintu Abi Hubaisy kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam : ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak pernah suci… .’ “ (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun dalil keadaan kedua adalah hadits Hamnah bintu Jahsyin radhiallahu ‘anha ketika dia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan mengadukan keadaan dirinya :
“Aku pernah ditimpa istihadlah (darah yang keluar) sangat banyak dan deras… .” (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi)
Bagaimana membedakan DARAH HAID DAN DARAH ISTIHADLAH??
Perbedaan antara darah istihadlah dengan darah haid adalah darah haid merupakan darah alami, biasa dialami wanita normal dan keluarnya dari rahim sedangkan darah istihadlah keluar karena pecahnya urat, sifatnya tidak alami (tidak mesti dialami setiap wanita) dan keluarnya dari urat yang ada di sisi rahim. Ada perbedaan lain dari sifat darah haid bila dibandingkan dengan darah istihadlah :
- Perbedaan warna. Darah haid umumnya hitam sedangkan darah istihadlah umumnya merah segar.
- Kelunakan dan kerasnya. Darah haid sifatnya keras sedangkan istihadlah lunak.
- Kekentalannya. Darah istihadlah mengental sedangkan darah haid sebaliknya.
- Aromanya. Darah haid beraroma tidak sedap/busuk.
KEADAAN WANITA YANG ISTIHADLAH
Wanita yang istihadlah ada beberapa keadaan :
.:Pertama
>>Dia memiliki kebiasaan haid yang tertentu sebelum ia ditimpa istihadlah. Hingga tatkala keluar darah dari kemaluannya untuk membedakan apakah darah tersebut darah haid atau darah istihadlah, ia kembali kepada kebiasaan haidnya yang tertentu. Dia meninggalkan shalat dan puasa di hari-hari kebiasaan haidnya dan berlaku padanya hukum-hukum wanita haid, adapun di luar kebiasaan haidnya bila keluar darah maka darah tersebut adalah darah istihadlah dan berlaku padanya hukum-hukum wanita yang suci.
Misalnya : Seorang wanita haidnya datang selama enam hari di tiap awal bulan. Kemudian dia ditimpa istihadlah dimana darahnya keluar terus-menerus. Maka cara dia menetapkan apakah haid dan istihadlah adalah enam hari yang awal di tiap bulannya adalah darah haid sedangkan selebihnya adalah darah istihadlah. Hal ini berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu ‘anha yang mengabarkan kedatangan Fathimah bintu Abi Hubaisy guna mengadu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak suci maka apakah aku harus meninggalkan shalat?” Nabi menjawab : “(Tidak, engkau tetap mengerjakan shalat). Itu hanyalah darah karena terputusnya urat. Apabila datang saat haidmu tinggalkanlah shalat dan bila telah berlalu hari-hari yang engkau biasa haid, cucilah darahmu dan setelah itu shalatlah.”
Dalam Shahih Muslim disebutkan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berkata kepada Ummu Habibah bintu Jahsyin :
“Diamlah engkau (tinggalkan shalat) sekadar hari-hari haidmu kemudian mandilah dan setelah itu shalatlah.” (HR. Muslim)
Dengan demikian, wanita yang keadaannya seperti ini dia meninggalkan shalat di hari-hari kebiasaan haidnya kemudian dia mandi, setelah itu ia boleh mengerjakan shalat dan tidak usah mempedulikan darah yang keluar setelah itu karena darah tersebut adalah darah istihadlah dan dia hukumnya sama dengan wanita yang suci.
.:Keadaan kedua
>>Wanita itu tidak memiliki kebiasaan haid yang tertentu sebelum ia ditimpa istihadlah namun ia bisa membedakan darah. Maka untuk membedakan antara darah haid dan darah istihadlah ialah memakai cara tamyiz (membedakan darah). Darah haid dikenal dengan warnanya yang hitam dan beraroma tidak sedap, bila dia dapatkan demikian maka berlaku padanya hukum-hukum haid sedangkan di luar dari itu berarti dia istihadlah.
Misalnya seorang wanita melihat darah keluar dari kemaluannya terus-menerus, akan tetapi sepuluh hari yang awal dia melihat darahnya hitam sedangkan selebihnya berwarna merah, atau sepuluh hari awal berbau darah haid selebihnya tidak berbau, berarti sepuluh hari yang awal itu dia haid, selebihnya istihadlah, berdasarkan ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy :
“Apabila darah itu darah haid maka dia berwarna hitam yang dikenal. Apabila demikian berhentilah dari shalat. Namun bila bukan demikian keadaannya berwudlulah dan shalatlah.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, dan lain-lain)
nah..dah tau kan beda nya..
jadi..g semua keluar nya darah mengakibatkan kita g sholat, frenz fillaah.. ^_^